Pemburuinfonews.com | Batam, Pernyataan kuasa hukum tujuh tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Homestay Mimi Coco yang meminta masyarakat tidak menggiring opini harus ditempatkan secara proporsional.
Asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun, asas tersebut bukan hanya milik tersangka dan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk mengecilkan penderitaan korban, membatasi kritik publik, ataupun menutup tuntutan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan.
Kepolisian secara resmi menjelaskan bahwa peristiwa di Homestay Mimi Coco diproses dalam dua perkara terpisah. Dalam perkara dugaan pengeroyokan, YBC berstatus sebagai korban dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam perkara lain, YBC ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan homestay. Kedua perkara itu diproses berdasarkan laporan polisi yang berbeda. (Tribrata News Polda Kepri)
Karena itu, status YBC sebagai tersangka dalam perkara lain tidak otomatis menghapus kedudukannya sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan.
“Kuasa hukum tujuh tersangka silakan membela kliennya sekuat-kuatnya. Itu hak yang dijamin undang-undang. Namun, jangan setiap pertanyaan, kritik, dan kepedulian masyarakat terhadap korban langsung dicap sebagai penggiringan opini,” demikian tanggapan yang patut disampaikan kepada publik.
“Publik tidak sedang mengambil alih tugas hakim. Publik sedang mempertanyakan bagaimana seseorang yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan mengalami luka serius dapat memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak.”
Pernyataan agar publik tidak menggiring opini dapat dibenarkan apabila ditujukan untuk mencegah fitnah, penyebaran informasi palsu, intimidasi, atau penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Namun, pernyataan tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan psikologis agar keluarga korban, media, organisasi masyarakat, dan publik berhenti bertanya mengenai penanganan perkara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia. Hak tersebut tentu harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak untuk memfitnah atau menghakimi.
“Advokat tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan publik diam. Yang harus dihentikan adalah fitnah dan penghakiman sepihak, bukan kepedulian masyarakat terhadap korban dan pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum.”
Publik berhak mempertanyakan proses hukum sepanjang berpegang pada fakta, tidak menyebarkan kebencian, dan tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keluarga YBC sebelumnya menyampaikan bahwa korban masih menjalani pemulihan dan mengalami sejumlah cedera, termasuk patah tulang pinggul, cedera tangan, pergeseran bahu, serta lebam pada bagian mata. Keterangan mengenai kondisi tersebut berasal dari pihak keluarga dan tetap harus disandingkan dengan hasil visum serta dokumen medis resmi.
Polresta Barelang juga menyatakan penyidikan perkara didasarkan pada keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, dan hasil visum. Dalam perkara dugaan pengeroyokan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum tujuh tersangka seharusnya menyampaikan pembelaan melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, keberatan hukum, dan persidangan. Pembelaan tidak semestinya diarahkan untuk mendeligitimasi simpati masyarakat kepada korban.
“Jangan sampai narasi ‘jangan menggiring opini’ justru terdengar seperti upaya membalikkan perhatian dari luka korban kepada ketidaknyamanan para tersangka karena perkaranya mendapat sorotan.”
Advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri, tetapi sekaligus bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Karena itu, kebebasan membela klien harus tetap dijalankan dengan menghormati martabat korban dan keluarganya.
Tujuh tersangka tetap berhak memperoleh pendampingan hukum, mengajukan saksi, membantah tuduhan, menguji alat bukti, dan mendapatkan proses peradilan yang adil.
Namun, korban juga memiliki hak yang tidak boleh dikesampingkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban mengatur pelindungan serta hak korban, termasuk mekanisme restitusi, kompensasi, peran LPSK, keterlibatan pemerintah, dan partisipasi masyarakat. Undang-undang tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan aturan perlindungan saksi dan korban sebelumnya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, perhatian saat ini tidak boleh hanya terpusat pada pembelaan terhadap tersangka. Aparat dan pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh:
penanganan dan pemulihan medis yang layak;
* pendampingan psikologis apabila dibutuhkan;
* perlindungan dari intimidasi dan tekanan;
* informasi perkembangan perkara;
* pendampingan hukum; serta
akses untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan.
Keluarga korban juga dapat mempertimbangkan permohonan perlindungan kepada LPSK apabila merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
Pernyataan kuasa hukum tujuh tersangka seharusnya diarahkan pada komitmen menghadapi proses hukum secara terbuka, bukan sekadar meminta publik menghentikan pembicaraan.
“Buktikan pembelaan di hadapan penyidik, jaksa, dan hakim. Uji rekaman video, visum, keterangan saksi, serta peran masing-masing tersangka. Jangan menekan publik yang menyuarakan keadilan bagi korban.”
Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan persekusi, membuka data pribadi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau menyimpulkan kesalahan para tersangka. Namun, masyarakat tetap berhak mengawal perkara agar tidak berhenti pada formalitas dan memastikan semua pihak diperlakukan secara adil.
“Praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi jangan lupa bahwa korban juga tidak boleh mengalami viktimisasi untuk kedua kalinya. Korban jangan dibuat seolah-olah bersalah hanya karena masyarakat bersimpati dan mempertanyakan keadilan.”
Pada akhirnya, putusan mengenai bersalah atau tidaknya para pihak berada di tangan pengadilan. Namun, transparansi, pengawasan publik, perlindungan korban, dan kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan objektif.
Advokat berhak membela tersangka. Publik berhak mengawasi. Korban berhak dilindungi. Dan pengadilanlah yang berwenang memutus.



0 Komentar